
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemudahan berusaha melalui layanan Klinik LKPM Triwulan 2026 bagi pelaku usaha Non-UMK.
Program ini dihadirkan sebagai solusi atas masih banyaknya pelaku usaha yang mengalami kendala dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Adapun jam operasional layanan Klinik LKPM berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WITA, serta pada hari Jumat pukul 08.00–15.30 WITA.
Melalui layanan ini, DPMPTSP Kota Makassar menyediakan fasilitas konsultasi dan pendampingan secara langsung maupun daring guna memastikan proses pelaporan LKPM berjalan lebih mudah, cepat, dan tepat. Kehadiran Klinik LKPM menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi melalui sistem OSS.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini secara offline di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar maupun secara online melalui Zoom Meeting. DPMPTSP juga telah menyiapkan akses layanan yang dapat dijangkau dengan mudah melalui pemindaian QR Code yang tersedia.





