
Dalam melakukan pengecekan ambang batas emisi gas buang ini, mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, N, O dan L. yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Selain itu parameter yang digunakan dalam pemantauan kualitas udara jalan raya terdiri dari SO2, CO, NO2, O3, NMHC, PM2.5 dan PM10.**(Ima)





