
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Gelombang kekhawatiran tengah melanda sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menyusul rencana pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Kebijakan yang disebut sebagai langkah efisiensi fiskal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah dan memicu retaknya hubungan fiskal antara pusat dan daerah.
Dalam rancangan awal APBN 2026, pemerintah berencana memangkas TKD sebesar 29,34 persen, dari Rp 919 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp 693 triliun.
Pemangkasan ini mencakup sejumlah komponen penting seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini menjadi penopang utama belanja daerah.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Gubernur Jambi Al Haris, menyebut pemangkasan tersebut sebagai langkah ekstrem yang dapat melumpuhkan roda pemerintahan daerah.
Menurutnya, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat untuk membayar gaji pegawai, menyalurkan bantuan sosial, dan menjalankan program pembangunan.





