
Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi dan pengamat otonomi daerah. Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan pemangkasan yang terlalu tajam dapat mengikis semangat desentralisasi fiskal yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.
“Hubungan keuangan antara pusat dan daerah harus dijalankan dengan asas keadilan dan proporsionalitas sesuai amanat UU HKPD. Pemangkasan besar-besaran tanpa dialog bisa menimbulkan ketegangan,” ujarnya.
Sementara itu, Armand Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menekankan pentingnya transisi bertahap.
Ia menilai efisiensi anggaran memang perlu dilakukan, namun tidak dengan cara yang dapat mengorbankan layanan dasar masyarakat.
“Pemerintah pusat sebaiknya menempuh pendekatan bertahap dan melibatkan daerah sejak awal, agar dampak negatif terhadap kesehatan fiskal dan pelayanan publik dapat diminimalkan,” katanya.
Hingga kini, tercatat 18 kepala daerah telah menyampaikan keberatan langsung kepada Kementerian Keuangan, meminta agar pemangkasan dibatalkan atau diganti dengan mekanisme pendanaan alternatif.





