
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Keputusan penurunan tarif impor resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap barang Indonesia menjadi 19 persen dilandasi berbagai persyaratan, salah satunya pelonggaran aturan halal untuk produk asal AS.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS, terdapat sejumlah klausul terkait hambatan non-tarif dalam perdagangan bilateral. Sertifikasi atau label halal di Indonesia disebut menjadi salah satu perhatian utama pihak AS.
Dalam klausul produk manufaktur, khususnya kosmetik dan alat kesehatan yang diimpor Indonesia dari AS, pemerintah menyatakan akan membebaskan produk tersebut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Sabtu (21/2).
Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.





