
Pembentukan perda ini juga dinilai strategis dalam mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
Selain itu, regulasi terkait penyertaan modal daerah diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah pada badan usaha maupun sektor strategis lainnya.
Bappeda Makassar menegaskan bahwa penyusunan perda akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor, harmonisasi regulasi, serta pembahasan teknis bersama pihak terkait agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola keuangan dan aset daerah yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (*)





