News

Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan, Bapenda Makassar: Pemasangan Menyalahi Ketentuan!

Lebih lanjut, Harryman menekankan bahwa penertiban tidak hanya berfokus pada APK, tetapi juga pada reklame insidentil yang memiliki unsur komersial dan dianggap mengganggu estetika atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023.

“Penertiban ini rutin dilakukan, bukan hanya menjelang pilkada. Kami juga fokus pada reklame insidentil (komersial) yang melanggar Perwali,” tambahnya.

Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA  Bapenda Makassar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dalam Rapat Kerja Bersama Komisi B DPRD

Dalam Perwali Kota Makassar, juga diatur kawasan bebas reklame insidentil di 12 ruas jalan yang termasuk dalam penertiban ini, seperti Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, dan Jalan Somba Opu.

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button