
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
Sementara itu Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan batas maksimal pengeluaran dana kampanye tersebut akan digunakan selama jadwal tahapan yang berlangsung selama 60 hari.
Sejauh ini KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp 60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
Kegiatan ini juga dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon.





