
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa tidak ada batasan terhadap jumlah dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon (paslon) dalam Pilgub 2024.
Dalam pemilihan ini, terdapat dua paslon yang telah ditetapkan: Danny Pomanto-Azhar Arsyad dengan nomor urut 1, dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi nomor urut 2.
Ahmad Adiwijaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, menjelaskan bahwa setiap paslon diharuskan untuk mengajukan tiga laporan terkait dana kampanye.
Laporan tersebut meliputi dana awal kampanye, penerimaan sumbangan, serta pengeluaran dana kampanye.
“Setelah hari ini, besok masuk dalam pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel pada Selasa (24/09/2024).
Saat ditemui di kantor KPU Sulsel, Adiwijaya menambahkan bahwa proses pencatatan dan pembukuan untuk laporan awal dana kampanye (LADK) sedang berlangsung.
Tim dari masing-masing paslon telah berkonsultasi dengan pihak KPU mengenai prosedur penerimaan dana kampanye, menandakan adanya upaya untuk menjaga transparansi dalam proses ini.
Meskipun jumlah LADK yang dilaporkan belum dapat diumumkan saat ini, KPU memastikan bahwa informasi tersebut akan dirilis pada tanggal 28 September mendatang.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan memastikan akuntabilitas dana yang digunakan oleh para calon.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Sulsel berkomitmen untuk mendukung praktik demokrasi yang sehat dan transparan dalam konteks pemilihan umum.





