
SOLUSIMEDIA.ID, SELAYAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan sosialisasi Coretax terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi pemerintah daerah.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pola, Gedung Bupati, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 12/8).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari rekonsiliasi pajak pada Kamis lalu, yang mengungkap masih banyak pembayaran dengan kode setoran pajak belum teralokasi ke jenis Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Germato, dan Dewi Qurrotul A’yun.
Para penyuluh menjelaskan langkah-langkah pembuatan e-Bupot, baik secara manual maupun menggunakan template yang tersedia, serta prosedur pelaporan SPT Masa agar setoran pajak dapat teralokasi tepat sesuai jenisnya.
Materi dilanjutkan dengan penjelasan teknis proses pemindahbukuan (Pbk) dan pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.
Topik ini menjadi perhatian utama karena masih ditemukan kesalahan pembuatan billing untuk pembayaran PPN di sejumlah instansi pemerintah daerah yang berdampak pada keterlambatan alokasi setoran pajak.





