Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP Marak , Masyarakat Di Imbau Berhati hati

DJP memberikan beberapa langkah pencegahan, agar masyarakat terhindar dari penipuan.
Pertama, jika menerima pesan WhatsApp, pastikan nomor tersebut sesuai dengan yang terdaftar di laman KPP masing-masing di pajak.go.id/unit-kerja.
Kedua, periksa alamat email yang digunakan. Pastikan pesan terkait pajak dikirim dari domain @pajak.go.id. Pesan dari domain selain itu bukan berasal dari DJP.
Ketiga, DJP tidak pernah mengirim file berformat apk. Masyarakat diminta untuk mengabaikan pesan yang berisi file dengan ekstensi tersebut, agar terhindar dari risiko penipuan.
Keempat, jika menerima tautan selain yang berakhiran pajak.go.id, abaikan pesan tersebut, karena DJP hanya menggunakan domain resmi untuk komunikasi daring.
Kelima, jangan mudah percaya jika menerima undangan seleksi CASN, untuk menjadi pegawai DJP atau Kementerian Keuangan. Selalu lakukan pengecekan langsung di rekrutmen.kemenkeu.go.id untuk memastikan validitas informasi.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, dapat melaporkannya melalui berbagai saluran pengaduan DJP, seperti Kring Pajak di 1500200, faksimile (021) 5251245, atau email di pengaduan@pajak.go.id.





