
Pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur besaran retribusi sampah yang akan dikenakan kepada masyarakat.
“Kami belum tahu berapa besarannya karena masih akan dibahas dan tertuang di Perbup yang masih disusun di bagian hukum,” ujarnya.
Syahwana juga menambahkan bahwa mekanisme pembayaran retribusi sampah bagi warga masih dalam tahap perencanaan.
“Kami belum tahu mekanisme penarikan retribusi sampah, apakah melalui saat bayar listrik dan air atau bagaimana nanti itu masih disusun,” lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, DLH PPU berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah di daerahnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Diharapkan, penerapan retribusi yang lebih terstruktur akan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di wilayah Penajam Paser Utara.





