KaltimNewsRegionalRegional

Peningkatan Retribusi Sampah di PPU Utara: DLH Catat Rp160 Juta hingga November

Pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur besaran retribusi sampah yang akan dikenakan kepada masyarakat.

“Kami belum tahu berapa besarannya karena masih akan dibahas dan tertuang di Perbup yang masih disusun di bagian hukum,” ujarnya.

Syahwana juga menambahkan bahwa mekanisme pembayaran retribusi sampah bagi warga masih dalam tahap perencanaan.

“Kami belum tahu mekanisme penarikan retribusi sampah, apakah melalui saat bayar listrik dan air atau bagaimana nanti itu masih disusun,” lanjutnya.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Terima KAIKOUKAI Health Group Bahas Penguatan Layanan Lansia dan Peluang Kerja

Dengan adanya kebijakan baru ini, DLH PPU berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah di daerahnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Diharapkan, penerapan retribusi yang lebih terstruktur akan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di wilayah Penajam Paser Utara.

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button