BusinessNewsRegional

OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Penunjang untuk Tata Kelola Industri Jasa Keuangan

SOLUSIMEDIA.ID, – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong  penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi three lines model yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Forum of Firms (FoF) Meetings yang dilaksanakan pada 22 – 24 April 2024 di Singapura.

Pertemuan ini merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.

BACA JUGA  Cegah Pencurian dan Kebakaran, Disperkim Makassar Bagikan Tips Sebelum Mudik

“OJK sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model di sektor jasa keuangan, di mana pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik,” ungkap Sophia.

Lebih lanjut Sophia menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Pengabdian Purnawirawan di HUT ke-66 PEPABRI

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button