
“Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kebijakan pemerintah yang diproyeksikan dengan variabel upah minimum provinsi, dana transfer pusat, inflasi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Mantan kepala Bappeda Kota Makassar itu menyampaikan bahwa penelitian tersebut dilaksanakan di enam provinsi di Sulawesi dan lima provinsi di Kalimantan, menggunakan jenis data sekunder dalam bentuk data panel dari tahun 2013 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Bappeda dan BPS di provinsi masing-masing.
Metode analisis data yang digunakan adalah model regresi dibantu aplikasi e-Views 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minimum provinsi, inflasi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja secara langsung berpengarh terhadap pertumbuhan ekonomi dan dana tranfers pusat tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum provinsi dan dana transfer pusat secara tidak langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan inflasi tidak tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Upah minimum provinsi dan inflasi secara tidak langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja dan dana transfer pusat tidak berpengaruh terhada pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja.





