MakassarNewsPemiluPolitik

Tanpa Mobilisasi Massa, KPU Makassar Pastikan Ketertiban Debat Kedua

Untuk memastikan acara berjalan lancar, setiap pasangan calon dilarang membawa panggung orasi dan pengeras suara, guna menghindari gangguan suara.

Selain itu, hanya lima unit mobil VIP dan sepuluh unit mobil pendukung yang diperbolehkan, dengan stiker resmi dari KPU sebagai tanda sah.

Tim pendukung yang diperkenankan berada di lokasi debat dibatasi hingga 50 orang per pasangan calon, dengan pengawasan ketat untuk menjaga kapasitas dan ketertiban.

Jika terdapat massa yang hadir tanpa izin, tim LO pasangan calon bersama personel keamanan dari Polrestabes Kota Makassar akan melakukan pembubaran secara tertib.

BACA JUGA  Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta

Pasangan calon juga diwajibkan menuju lokasi debat tanpa diiringi massa yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, demi menghindari kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas sekitar lokasi.

Pertemuan ini diadakan sebagai upaya antisipasi agar debat kedua dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

KPU Kota Makassar menyatakan bahwa pola pengamanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses debat berjalan lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak yang terlibat.

BACA JUGA  DLH PPU Usulkan Penambahan 2 Unit Mobil Sampah Di ABPD 2025

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button