
Fiskal kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan dengan dana transfer pusat.
Fiskal sedang di mana PAD dan dana transfer pusat itu seimbang atau selisihnya kecil. Rasio pendapatan transfer terhadap PAD lebih kecil dari 25%.
Sementara kapasitas fiskal lemah, di mana PAD bergantung pada pendapatan transfer pusat.
“Saya lihat kriteria ini dipakai oleh tim juri dan saya berterima kasih banyak,” ucap Mendagri Tito.





