
Pada bulan yang sama, pemerintah juga melakukan perubahan data untuk PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Adapun pencabutan status pemungut dilakukan terhadap Hotels.com, L.P.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 174 pelaku usaha PMSE berhasil memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE dengan total nilai Rp25,35 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Tak hanya itu, sektor kripto juga menjadi sorotan dengan total penerimaan pajak sebesar Rp1,09 triliun pada 2024. Pajak ini berasal dari transaksi penjualan dan pembelian aset kripto melalui exchanger. Fintech peer-to-peer (P2P) lending juga mencatatkan kontribusi pajak sebesar Rp3,03 triliun, yang didominasi oleh pajak atas bunga pinjaman.
Sementara itu, penerimaan pajak dari SIPP menunjukkan pertumbuhan yang stabil, mencapai Rp2,85 triliun. Pajak ini berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui platform pemerintah.





