
SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 20 Januari 2025 – Sektor ekonomi digital kembali menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dengan total pendapatan sebesar Rp32,32 triliun hingga akhir 2024.
Penerimaan ini mencakup berbagai sektor, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech Rp3,03 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.
Hingga akhir Desember 2024, pemerintah telah menetapkan 211 pelaku usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Angka tersebut mencakup 13 penunjukan baru, tiga perubahan data pemungut, serta satu pembatalan status pemungut yang dilakukan pada bulan Desember.
Beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada Desember 2024 antara lain Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, dan Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V. Selain itu, terdapat pula 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.
Pada bulan yang sama, pemerintah juga melakukan perubahan data untuk PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Adapun pencabutan status pemungut dilakukan terhadap Hotels.com, L.P.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 174 pelaku usaha PMSE berhasil memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE dengan total nilai Rp25,35 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Tak hanya itu, sektor kripto juga menjadi sorotan dengan total penerimaan pajak sebesar Rp1,09 triliun pada 2024. Pajak ini berasal dari transaksi penjualan dan pembelian aset kripto melalui exchanger. Fintech peer-to-peer (P2P) lending juga mencatatkan kontribusi pajak sebesar Rp3,03 triliun, yang didominasi oleh pajak atas bunga pinjaman.
Sementara itu, penerimaan pajak dari SIPP menunjukkan pertumbuhan yang stabil, mencapai Rp2,85 triliun. Pajak ini berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui platform pemerintah.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ini, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi semua pelaku ekonomi.
(*)





