
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ini, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi semua pelaku ekonomi.
(*)





