BusinessNasionalNews

Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Hingga Akhir 2024 Capai Rp32,32 Triliun

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ini, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi semua pelaku ekonomi.

(*)

BACA JUGA  Wawali Makassar Sebut Pemerintah Tak Bisa Jalan Sendiri, Sinergi dengan Komunitas Sangat Penting

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button