NewsPolitikRegionalSulawesi

KPU Sulsel Umumkan Dana Kampanye Tanggal 28 Septermber

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa tidak ada batasan terhadap jumlah dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon (paslon) dalam Pilgub 2024.

Dalam pemilihan ini, terdapat dua paslon yang telah ditetapkan: Danny Pomanto-Azhar Arsyad dengan nomor urut 1, dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi nomor urut 2.

Ahmad Adiwijaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, menjelaskan bahwa setiap paslon diharuskan untuk mengajukan tiga laporan terkait dana kampanye.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Buka dan Ikut Berlaga di Turnamen Golf Mayor’s Cup Semarak HUT Kota Ke-418

Laporan tersebut meliputi dana awal kampanye, penerimaan sumbangan, serta pengeluaran dana kampanye.

“Setelah hari ini, besok masuk dalam pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel pada Selasa (24/09/2024).

Saat ditemui di kantor KPU Sulsel, Adiwijaya menambahkan bahwa proses pencatatan dan pembukuan untuk laporan awal dana kampanye (LADK) sedang berlangsung.

Tim dari masing-masing paslon telah berkonsultasi dengan pihak KPU mengenai prosedur penerimaan dana kampanye, menandakan adanya upaya untuk menjaga transparansi dalam proses ini.

BACA JUGA  DWP Kota Makassar Serahkan SK PAW Ketua Unit Kerja Masa Bakti 2024–2029

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button