
Munafri menegaskan, kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) agar tepat sasaran. Dia memastikan hanya masyarakat yang berhak yang akan menerima manfaat dari program retribusi gratis ini.
“Perwali ini yang kita akan jalankan kepada orang-orang yang berhak,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Munafri berharap pelayanan kebersihan tetap optimal tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan layanan publik di Makassar.
(*)





