
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah mengembalikan dana beasiswa kepada negara sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh setelah LPDP melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Sudarto menjelaskan bahwa LPDP pada dasarnya menyediakan sejumlah skema yang memungkinkan awardee tetap berada di luar negeri secara legal dan sesuai aturan.
Di antaranya adalah kesempatan magang atau membangun usaha selama dua tahun di luar negeri, sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa.
Selain itu, terdapat awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja. Seluruh ketentuan tersebut, kata Sudarto, tercantum jelas dalam buku pedoman penerima beasiswa.





