MakassarNews

LPDP Tindak 44 Awardee Tak Kembali ke Indonesia, Proses Sanksi Berjalan

Ia menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa sejak awal telah memahami konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

Seluruh awardee diwajibkan menandatangani perjanjian yang memuat hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPDP memastikan akan terus menjaga amanah publik dalam pengelolaan dana abadi pendidikan.

Sudarto menekankan bahwa dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

BACA JUGA  Lewat Eco Enzyme dan Maggot, Sampah Organik Makassar Siap Disulap Jadi Berkah

“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tandasnya.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button