
Ia menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa sejak awal telah memahami konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Seluruh awardee diwajibkan menandatangani perjanjian yang memuat hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku.
“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, LPDP memastikan akan terus menjaga amanah publik dalam pengelolaan dana abadi pendidikan.
Sudarto menekankan bahwa dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tandasnya.
(*)





