MakassarNews

LPDP Tindak 44 Awardee Tak Kembali ke Indonesia, Proses Sanksi Berjalan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah mengembalikan dana beasiswa kepada negara sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh setelah LPDP melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA  Polisi Inggris Tangkap Andrew Mountbatten-Windsor Terkait Dugaan Pelanggaran Jabatan Publik

Sudarto menjelaskan bahwa LPDP pada dasarnya menyediakan sejumlah skema yang memungkinkan awardee tetap berada di luar negeri secara legal dan sesuai aturan.

Di antaranya adalah kesempatan magang atau membangun usaha selama dua tahun di luar negeri, sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa.

Selain itu, terdapat awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja. Seluruh ketentuan tersebut, kata Sudarto, tercantum jelas dalam buku pedoman penerima beasiswa.

Ia menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa sejak awal telah memahami konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar, Tinjau Aktivitas Posyandu Era Baru Nusa Indah II

Seluruh awardee diwajibkan menandatangani perjanjian yang memuat hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPDP memastikan akan terus menjaga amanah publik dalam pengelolaan dana abadi pendidikan.

Sudarto menekankan bahwa dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tandasnya.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button