
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memberikan relaksasi bagi para wajib pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang semula berakhir pada 31 Maret, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat, mengingat periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
”Perpanjangan masa lapor SPT menjadi 30 April. Kami perpanjang satu bulan,” ujar Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum resmi kebijakan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk relaksasi administrasi.
”Kami menyiapkan pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret. Meskipun secara UU KUP batasnya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, kondisi tahun ini memerlukan penyesuaian,” jelas Inge.





