
Dengan berbekal peta jalan yang jelas dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (2023-2027) serta visi jangka panjang dalam RPJMN dan RPJPN, OJK berkomitmen untuk terus menggiatkan literasi dan inklusi keuangan.
Tujuannya tak lain adalah untuk membangun pilar ekonomi yang lebih inklusif, memberdayakan setiap lapisan masyarakat untuk meraih kesejahteraan yang lebih baik.
SNLIK 2025 bukan hanya sekadar angka, melainkan narasi tentang harapan, tantangan, dan komitmen untuk masa depan keuangan Indonesia yang lebih cerah.
(*)





