
“Langkah ini sejalan dengan semangat Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, diharapkan SP4N-LAPOR! dapat menjadi instrumen utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik transparansi dan akuntabilitas di Kota Makassar,” katanya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara narasumber dan admin SP4N-LAPOR! dalam upaya mewujudkan tata kelola pengaduan yang lebih baik.
(*)





