Program ini memiliki persyaratan khusus bagi kabupaten dan kota, terutama kota industri dan kota besar yang mampu menyediakan di lokasi Pengolahan Sampah Terpadu (PTST).
Secara garis besar, sistem ini menghasilkan residu maksimal hanya 12 persen dari total sampah yang diolah.
Opsi teknologinya sangat bebas. Bisa berupa briket, bahan bakar minyak, hingga mobil daur ulang. Bahkan secara teknologi, residu nol persen sangat memungkinkan.
“Namun, angka 12 persen itu merupakan hasil negosiasi karena kemungkinan mengandung limbah B3 atau limbah medis,” jelasnya.
Hingga kini, sejumlah daerah seperti Depok, Bandung, Indramayu, Bali, dan Padang telah mendapatkan bantuan minimal Rp100 miliar untuk implementasi program ini.
Untuk Makassar, jatah program tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Balai Wilayah.
“Nanti jatah untuk Kota Makassar kami akan koordinasikan dengan Balai. Pada saat itu nanti, kita akan bersama-sama melihat kondisi dan kebutuhannya secara langsung,” tandasnya.
(*)





