
Dalam acara penutupan Job fair Kemenaker Seri I yang disiarkan dalam Youtube Resmi Kemenaker, Waamnaker juga mengaskan larangan menahan ijazah pekerja. Dia mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk melarang penahanan ijazah bagi perusahaan.
Sementara itu Presiden Partai Buruh sekaligus Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan KSPI dan Partai Buruh juga telah mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan , seperti batas usia dan lainnya.
Usulan tersebut sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Menurutnya, kebijakan menghapus persyaratan kerja ini bukan soal mencari pekerjaan lebih mudah, melainkan terkait hak azasi manusia (HAM) sebagai warga negara.
(*)





