NasionalNews

Mulai Juli 2025, Pemerintah akan Meniadakan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan yang akan Digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Karena itu, Ghufron menilai penyamarataan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Perbedaan Kelas dan Fasilitas yang Akan Dihapus

Sistem kelas selama ini menentukan besaran iuran dan fasilitas yang diterima peserta. Misalnya, peserta kelas 1 mendapatkan ruang rawat yang lebih sedikit penghuninya (2–4 orang), sementara kelas 3 berada di ruang rawat yang lebih padat (4–6 orang). Peserta juga bisa pindah ke ruang VIP dengan tambahan biaya pribadi.

BACA JUGA  Dispora Kaltim Gaungkan Program Unggulan untuk Tingkatkan Kapasitas Pemuda

Selain itu, peserta BPJS juga mendapatkan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali:

  • Kelas 1: Subsidi Rp 330.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 3: Rp 165.000

Subsidi ini telah mengalami kenaikan sebesar 10% berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

Apa Itu KRIS dan Apa Bedanya?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah model layanan yang menetapkan standar minimum fasilitas rawat inap tanpa membedakan kelas peserta.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button