NasionalNews

Mulai Juli 2025, Pemerintah akan Meniadakan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan yang akan Digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Tujuannya adalah agar semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang setara dan adil, tanpa melihat status ekonomi.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian rinci mengenai fasilitas rawat inap dalam KRIS, serta berapa tarif yang akan dikenakan setelah sistem ini diberlakukan.

Pemerintah masih menyiapkan regulasi dan melakukan evaluasi kesiapan rumah sakit.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button