
“Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga,” tegas Wali Kota.
Upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemda dan kejaksaan dalam penyelamatan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari segi nominal, tetapi juga dari sisi keadilan dan kepentingan publik.
Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berupa lahan di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa tanah akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot.
“Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik,” tuturnya.
Langkah ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga aset publik dan memperkuat integritas pengelolaan barang milik daerah.





