
Pemkot Makassar bersama Kejari Makassar berkomitmen menjadikan tata kelola aset sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang akuntabel.
“Kami sangat terbantu dengan kerja cepat teman-teman di Kejari Makassar dalam menelusuri dan menemukan sertifikat ini,” tambah Munafri.
Sertipikat yang dimaksud adalah HGB Nomor 1 Tahun 1996 atas lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp90 miliar.
Objek tanah tersebut sebagian telah terbangun, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong.
Munafri menyatakan bahwa sertipikat tersebut akan langsung diserahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dikembalikan ke Bagian Aset Daerah.
Menurutnya, pemulihan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset Pemkot Makassar.
“Ini menjadi kunci dari penyelesaian persoalan sengketa di sana. Alhamdulillah, aset ini kembali ke tangan kita. Saya akan serahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aset negara yang jatuh ke tangan pihak tak berwenang. Semua aset yang menjadi hak milik negara harus dikembalikan ke negara, tanpa kompromi.





