
Dengan kebijakan baru ini, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran, sementara kelompok lain mendapatkan tarif yang lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.
Jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
Kebijakan pembebasan dan penurunan tarif iuran sampah ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkot Makassar dalam mengurangi beban ekonomi warga miskin sekaligus memperkuat komitmen pemerintahan yang berpihak pada masyarakat rentan.
Selain pengurangan tarif, Pemkot Makassar juga memperkuat kapasitas layanan kebersihan. Pemerintah akan menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk, guna memastikan cakupan pelayanan yang merata serta meminimalkan tumpukan sampah di kawasan permukiman padat.
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai juli 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:
Daya Listrik Tarif per Bulan (Rp)





