MakassarNews

Kecamatan Manggala Prioritas Layanan Retribusi Sampah Gratis , Berikut Rincian Retribusi Sampah Terbaru

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Pemerintah Kota secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jalan Pengabdian MULIA yang mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu.

Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mendapat  perhatian khusus dalam program iuran sampah gratis. Program ini mulai diterapkan uli 2025.

Pemerintah hingga kini sedang merampungkan proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan.

Walikota Makassar Munafri Arifuddin saat peluncuran I program di kawasan Car Free Day jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025)

Tarif baru ini diprioritaskan untuk Kecamatan Manggala, mengingat  wilayah tersebut memiliki persentase warga berpenghasilan rendah cukup tinggi di seluruh Kota Makassar. Selain itu Kecamatan Manggala menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Munafri.

Munafri menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk  keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.

“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.

BACA JUGA  Laksanakan Salat Zuhur Perdana, Munafri Arifuddin Tekankan Kebersihan Masjid Balai Kota

Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran dan rasa memiliki terhadap kebersihan lingkungan.

Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah roda tiga dan truk agar cakupan pelayanan lebih optimal.

Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.

Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Dengan kebijakan baru ini, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran, sementara kelompok lain mendapatkan tarif yang lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.

Jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

BACA JUGA  Makassar Perkuat Kebijakan Bencana Inklusif, Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas

Kebijakan pembebasan dan penurunan tarif iuran sampah ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkot Makassar dalam mengurangi beban ekonomi warga miskin sekaligus memperkuat komitmen pemerintahan yang berpihak pada masyarakat rentan.

Selain pengurangan tarif, Pemkot Makassar juga memperkuat kapasitas layanan kebersihan. Pemerintah akan menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk, guna memastikan cakupan pelayanan yang merata serta meminimalkan tumpukan sampah di kawasan permukiman padat.

Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai juli 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:

Daya Listrik       Tarif per Bulan (Rp)

R1 / 450 VA      0 (gratis)

R1 / 900 VA      0 (gratis)

R1M / 900 VA  Rp15.000 (ada juga keringanan)

R1 / 1.300 VA  Rp20.000

R1 / 2.200 VA Rp           30.000

R1 / 3.500–5.500 VA    Rp50.000

R1 / 6.600 VA ke atas  Rp135.000

Perbandingan dengan tarif lama (Perwali Nomor 56 Tahun 2015):

Daya Listrik       Tarif Lama (Rp/bulan)

R1 / 450 VA Rp16.000

R1 / 900 VA Rp16.000

R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000

R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000

R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000

R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000

R1 / 6.600 VA ke atas  Rp48.000 – 64.000

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button