
Salah satu pengecualian adalah rumah kos, yang meskipun menggunakan daya listrik rendah, tetap dianggap sebagai unit usaha.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” ungkap Eldi.
Diketahui, program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.
(*)





