
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan mengawal kasus tewasnya anak berinisial NS (12) yang diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, hingga ke persidangan.
Komisi III DPR mengutuk keras peristiwa tersebut. Habiburokhman menyarankan Polres Sukabumi untuk menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman di Jakarta, Ahad (22/2/2026).
Selain itu, ia meminta penyidik memeriksa secara teliti dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Jika penganiayaan dilakukan secara berkelanjutan, menurutnya, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Korban dilaporkan meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Sehari-hari, korban tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban tengah libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Ayah korban yang saat itu bekerja di Kota Sukabumi menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan anaknya jatuh sakit.





