
“Kita sedang menyusun dua skema. Kalau hanya mengandalkan investasi, ada risiko kalau investornya tidak datang. Karena itu, opsi APBD murni juga disiapkan, agar tidak menggantung di tengah jalan,” tutur Zulkifly.
Tata Ruang dan Legalitas
Dari aspek legalitas tata ruang, Pemkot juga tengah memastikan peruntukan lahan di Untia sesuai dengan regulasi.
Zulkifly mengakui ada perbedaan nomenklatur antara Perpres Maminasata yang menetapkan peruntukan stadion, dan Perda Kota Makassar yang menyebut kawasan itu sebagai zona perekonomian khusus.
“Makanya kita akan menggelar rapat forum untuk memastikan stadion ini sesuai dengan tata ruang,” tambahnya.
Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN untuk menuntaskan keabsahan sertifikat lahan seluas 6,3 hektare.
Zulkifly optimistis jika seluruh tahapan berjalan lancar, Makassar akan memiliki stadion representatif yang mulai bisa difungsikan pada 2028.
“Kita sudah minta Dinas Pertanahan segera berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status sertifikat lahan itu,” sebutnya.
“Insya Allah 2027-2028 stadion sudah bisa digunakan. Tahun ini perencanaan tuntas, tahun depan penimbunan dan izin, tahun selanjutnya konstruksi,” tambah dia.





