
Ia menambahkan, dokumen studi kelayakan juga akan memuat skema pembiayaan pembangunan. Dua opsi sedang disiapkan skema investasi pihak ketiga atau APBD murni.
“Kalau hanya mengandalkan investasi, risikonya ketika tidak ada investor, bisa gagal total. Makanya skema APBD murni juga kami siapkan,” ujarnya.
Lanjut dia, anggaran perencanaan dan penimbunan. Untuk mendukung tahapan perencanaan tahun ini, Dinas PU mengajukan anggaran perubahan sekitar Rp1,8 miliar. Meliputi, Studi kelayakan Rp1 miliar dan Master plan: Rp800 juta.
“Anggaran ini sudah diajukan di perubahan. Fix-nya nanti setelah diketuk palu DPRD dan pemerintah kota,” jelasnya.
Sementara itu, penimbunan lahan pada 2026 diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp70 miliar. Sedangkan biaya pengurusan izin Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan mencapai Rp1,3 miliar.
Untuk konstruksi, Pemkot Makassar memperkirakan kebutuhan dana antara Rp400–500 miliar, tergantung hasil final studi kelayakan dan skema pendanaan yang disepakati.
Zuhaelsi juga menyinggung aspek legalitas tata ruang dan sertifikasi lahan stadion. Berdasarkan Perpres Mamminasata, lahan Untia diperuntukkan sebagai kawasan stadion. Namun, Perda Kota Makassar Nomor 7 menyebut kawasan itu sebagai perekonomian khusus.





