
Para peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung mengenai tahapan pembuatan kode billing, pemanfaatan layanan pajak secara digital, serta pelaporan perpajakan melalui platform Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara nasional pada tahun 2025.
Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan antusiasme para peserta.
Ia menekankan bahwa penguasaan sistem Coretax DJP merupakan bagian penting dari transformasi digital perpajakan di sektor pemerintahan desa.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Aplikasi Coretax DJP adalah sistem resmi DJP untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Kami berharap setelah pelatihan ini, para bendahara desa dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat dan tepat waktu,” ungkap Sudirman.
Dalam sesi pelatihan, peserta aktif berdiskusi dan mempraktikkan langsung proses pembuatan billing hingga pengunggahan dokumen pelaporan.
Peserta juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan KP2KP Enrekang dan berharap kegiatan serupa dapat digelar secara berkala, terutama saat terjadi perubahan sistem atau regulasi.





