
Kota Makassar menempati posisi sepuluh besar dengan persentase 53,22 persen, sementara Kabupaten Takalar berada di posisi terendah dengan angka kepesertaan sebesar 26,56 persen.
Mintje juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi nyata Kejati Sulsel dalam pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Selama tahun 2024, tercatat pemulihan iuran sebesar Rp5,9 miliar dari 159 SKK. Sementara pada tahun 2025 hingga saat ini, telah berhasil dipulihkan Rp204 juta.
Selain itu, Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, menekankan bahwa persoalan kepesertaan bukan semata-mata soal regulasi, tetapi menyangkut aspek kemanusiaan.
“Ini tidak hanya sekadar melaksanakan instruksi presiden, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan non-ASN, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ujar Jayadi.
Jayadi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial, serta telah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai prasyarat layanan perizinan.





