MakassarNews

Dinas Kesehatan Makassar Sesuaikan Layanan Puskesmas Perkotaan, Perkuat Respons Gawat Darurat

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan mengambil langkah strategis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tingkat pertama, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan skema baru terkait pengelolaan fasilitas Puskesmas, khususnya di kawasan perkotaan.

Salah satu pokok utama yang diatur dalam regulasi ini adalah penghapusan layanan rawat inap pada Puskesmas yang berada di wilayah urban serta pembatasan layanan gawat darurat sesuai jam operasional.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., dalam surat edaran resminya menyatakan bahwa seluruh Puskesmas di lingkungan perkotaan tidak lagi diperkenankan menjalankan layanan inap bagi pasien.

BACA JUGA  Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Puskesmas Antang Perumnas Berkomitmen Putar Lagu Indonesia Raya Mulai Pekan Ini

Meskipun demikian, untuk menjawab kebutuhan layanan darurat di luar jam kerja, Pemerintah Kota telah menyiagakan sistem respons cepat melalui layanan homecare dan armada Dottoro’ta, yang selama ini dikenal aktif dalam mendukung penanganan medis di tingkat komunitas.

“Jika terjadi keadaan darurat di luar jam operasional, Puskesmas akan merespons melalui tim homecare atau DOTTORO’TA (layanan darurat kesehatan),” ujarnya.

Adapun layanan yang bersifat krusial seperti persalinan normal dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dipastikan tetap beroperasi selama 24 jam tanpa jeda.

“Kami memastikan bahwa Puskesmas perkotaan tetap mampu memberikan pelayanan esensial,” tambah dr. Nursaidah.

BACA JUGA  BAPPEDA Makassar Gelar Rapat Penyusunan Draft Penanggulangan Kemiskinan di Makassar

Dalam Permenkes tersebut juga ditetapkan klasifikasi baru terhadap Puskesmas berdasarkan tingkat keterjangkauan wilayah, yakni kategori Tidak Terpencil (meliputi daerah urban dan rural), Terpencil, dan Sangat Terpencil.

Pengelompokan ini menjadi acuan dalam penyusunan pola pelayanan dan pengalokasian sumber daya kesehatan.

Dinas Kesehatan Kota Makassar saat ini tengah melakukan proses pemetaan ulang seluruh Puskesmas untuk menyesuaikan dengan klasifikasi tersebut serta menjamin agar setiap unit pelayanan dapat berfungsi sesuai mandat dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Penyesuaian ini kami lakukan demi optimalisasi layanan kesehatan masyarakat dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien,” pungkas dr. Nursaidah.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button