
“Kami menolak anggapan bahwa ini hanyalah sekadar kesalahan administratif,” tambahnya dengan tegas.
GMPPKT juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi prosedural atau pembelaan normatif yang mengabaikan substansi.
Sebagai bentuk aksi moral dan komitmen terhadap akuntabilitas publik, GMPPKT mengajukan dua tuntutan utama:
• Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah DBON.
• Meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera dipanggil dan diperiksa.
“Kami akan terus mengawal. Kadang yang perlu dipantau bukan hanya atlet, tapi juga anggaran yang terlalu lincah tanpa arah,” tutup Syafruddin.
Dalam pernyataan akhirnya, GMPPKT menyuarakan tiga tagar sebagai bentuk kampanye publik, #AuditDanaDBON, #DBONDisulapJadiATM, #LawanKetidakadilan.
(*)





