
Peserta juga mengikuti simulasi langsung, studi kasus, serta sesi tanya jawab dan pendampingan teknis.
Dengan pembekalan ini, instansi pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan administrasi perpajakan dengan lebih tertib, meminimalkan kesalahan input, dan mempercepat proses alokasi maupun restitusi pajak.
“Kedepannya, instansi pemerintah diharapkan dapat melaksanakan kewajiban administrasi perpajakannya dengan lebih tertib dan tepat waktu,” ujar Dewi Qurrotul A’yun.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud sinergi DJP dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami prosedur administrasi perpajakan dengan benar, sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan dan penerimaan pajak negara dapat terkelola dengan optimal,” tegas Sumin.
(*)





