
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR –Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menindaklanjuti maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly mengatakan, pihaknya kembali mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan. Hal itu telah di bahas dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait langkah penertiban.
“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).
Data Terkini Perusahaan FO di Makassar. Total perusahaan FO beroperasi 22 , dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan.
Sebelumnya Wali Kota Munafri Arifuddin dalam sidaknya menemukan maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi
Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.





