
Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.





