MakassarNews

Pemkot Makassar Tertibkan Jaringan Fiber Optik Liar, Wajah Kota Jadi Prioritas

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR –Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera  menindaklanjuti  maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly mengatakan, pihaknya  kembali mengaktifkan  Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan. Hal itu telah di bahas dalam   rapat koordinasi lintas sektor terkait langkah penertiban.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar. Total perusahaan FO beroperasi 22 ,   dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan.

Sebelumnya  Wali Kota Munafri Arifuddin dalam sidaknya menemukan   maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA  Kemenaker Akan Terbitkan Permen Larang Persyaratan Kerja dengan Batas Usia,Good Looking dan Status Pernikahan

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

BACA JUGA  Munafri Apresiasi Dukungan Umat Buddha dalam Gerakan Lingkungan Berbasis Biopori

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:

Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button