
“Kita juga minta Inspektorat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Begitu juga dengan Dukcapil dan BPKAD dalam mendukung program Mulia Berjasa,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, program Mulia Berjasa bakal diluncurkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 25 September 2025 mendatang. Sehingga, data penerima bantuan ini harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
“Data yang digunakan wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), bukan data dari sumber lain. Makanya, kami akan melakukan pemadanan data di tingkat Dinas Operasi (DINSOPS) dan memperoleh penguatan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI,” jelas Andi Bukti Djufrie.
“Keputusan ini sudah menjadi hasil kesepakatan nasional seluruh kepala dinas sosial kota se-Indonesia. DTSN adalah data resmi yang harus digunakan. Bahkan, Kepala BPS RI sudah menegaskan bahwa DTSN merupakan satu-satunya acuan,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemkot Makassar akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Untuk penambahan, jumlah penerima manfaat mencapai 45 ribu. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan perlindungan sosial ekonomi masyarakat, khususnya pekerja rentan, dengan memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran melalui basis data tunggal yang sah.





