Business

Aturan Baru OJK, Akses Kredit UMKM Lebih Mudah

POJK ini juga mengatur:

  • Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
  • Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
  • Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
  • Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap

 

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

***

 

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button