
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan penyelenggara jaminan kesehatan. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan sejumlah jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang melibatkan OJK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Koordinasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan yang diterima masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kolaborasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi salah satu kunci untuk membangun industri kesehatan yang lebih kuat.





